Dalam
Akad Nikah Dinyatakan "Kukawinkan Padamu Perempuan Pinanganmu".
Padahal Lelaki Tidak Pernah Meminangnya
S.
Bagaimana orang mengucapkan, dalam akad nikah; aku menikahkan padamu akan
perempuan pinanganmu, padahal si Ielaki (mempelai) tidak pernah meminangnya,
apakah sah nikahnya? (Tegal)
J.
Sah nikahnya apabila telah ditentukan dæn nama atau sifanya, atau dengan
mawnjuk, atau üdak ditaffikan dengan nama atau sifat, tetapi kedua yang berakad
mempelai dan wali dalam hatinya telah dianggap sia-sia (lagha).
Maka
cukup dengan menegaskan sesuatu sifat atau dalam al-Syarwani mengomentari kitab
al-Tuhfah disebutkan berbeda dengan sighat (ucapan yang jelas) adalah
al-kinayah (ucapan yang tidak begitu jelas), seperti seandainya ayah dari beberapa
orang putri berkata: “ iya ku kawinkan kamu dengan salah satu dari mereka seorang putriku atau Fatimah, dan keduanya
(ayah dan calon suami) berniat wanita tertentu (dari putri-putri tersebut),
walaupun tanpa menyebutkan namanya, maka pernikahannya sah.
Posting Komentar untuk "Dalam Akad Nikah Dinyatakan "Kukawinkan Padamu Perempuan Pinanganmu". Padahal Lelaki Tidak Pernah Meminangnya"