Hai, teman-teman! Kamu pernah nggak
sih merasa risih ingin potong kuku atau rambut padahal sedang dalam keadaan
hadats besar (junub, haidh, nifas)? Nah, artikel ini akan membahas kenapa hal
itu dianggap makruh, tapi tetap boleh dilakukan jika benar-benar perlu.
Yuk kita dalami!
1.
Memahami Dasar Hukum Makruh
- Makruh
artinya tidak disukai tetapi bukan haram atau dosa besar.
- Ulama menegaskan seseorang dianjurkan menunda potong
kuku atau rambut sampai suci dari hadats besar.
- Alasannya: setiap rambut, kuku, atau darah yang
dikeluarkan saat keadaan junub akan dikembalikan saat dibangkitkan, dengan
kondisi hadats besar
2.
Penjelasan dari Ibnu Nawawi dan Al-Jamal
- Syekh Nawawi Al‑Bantani menjelaskan: saat wajib mandi junub, hindarilah potong kuku, rambut, atau keluarkan darah hingga selesai mandi. Ini agar bagian tubuh itu kembali dalam kondisi suci kelak .
- Syekh Sulaiman Al‑Jamal, meriwayatkan dari Al‑Ghazali, menegaskan bahwa jika
dibuang sebelum suci, maka saat dibangkitkan bagian tersebut akan tetap
dalam keadaan hadats besar dan “menuntut” pertanggungjawaban . “
3.
Makruh tapi Boleh Kalau Terlalu Risih
Meski hukumnya makruh, jika kamu
merasa sangat terganggu—misalnya kuku terlalu panjang, rambut berketombe parah,
atau menggangu kebersihan—lalu potonglah. Ulama sepakat hal tersebut boleh,
karena makruh bukan dosa.
4.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Potong?
Berikut tips praktis agar tetap bersih
tanpa melanggar rasa makruh:
- Segera mandi besar (maksimal setelah waktu) sebelum
potong
- Jika tidak bisa menunda seperti sedang terkena penyakit akibat kuku panjang,
lakukan potong dengan niat menjaga kebersihan.
- Minimalkan bagian yang dipotong — potong seperlunya saja.
- Niatkan kebersihan, bukan untuk menghilangkan hakikat
tubuh—ini penting untuk menjaga
adab.
5.
Panduan Ringkas dalam Bentuk Daftar
- Ketika Junub, Haidh, atau Nifas: sunnah menunda potong
- Kenapa?
karena bagian tubuh tersebut akan kembali tanpa perubahan di akhirat
- Tapi jika risih:
potonglah, karena makruh bukan zina
- Lalu mandi wajib segera setelah potong
6.
Responsistik dan Humanis
Kamu pasti pernah merasa jijik atau
risih sendiri kan kalau kuku super panjang atau rambut terbukti menurunkan
kepercayaan diri? Alhamdulillah syariat memperhatikan sisi manusiawi kita.
Kebersihan adalah sebagian dari iman. Jadi, nggak perlu khawatir absen mandi
besar saat risih—asal tetap jaga niat dan waktu bersihnya.
7.
Ringkasan dengan Gaya Santai
Singkatnya, kawan: saat sedang
haidh, junub, atau nifas, memang lebih baik menunda potong kuku atau rambut
sampai suci. Namun jika risih banget dan kondisi kebersihan terganggu, potong
aja—tapi sebisa mungkin setelah mandi besar. Syariat memudahkan, bukan
membebani.
Kesimpulan
Secara syar’i, memotong kuku atau
rambut saat hadats besar hukumnya makruh, disarankan menunggu sampai
mandi besar. Namun jika terlalu risih atau membahayakan kesehatan, tak apa
memotong, karena makruh tidak sama dengan haram. Intinya: jaga niat,
kebersihan, dan kesucian hati.
FAQ
Unik
- Apakah potong kuku saat haidh haram?
Tidak haram, hanya makruh—artinya tidak disukai, tapi kalau dipotong tidak berdosa. - Bolehkah potong rambut saat nifas jika kepala gatal
parah?
Boleh, jika memang sangat mengganggu kebersihan, asal dilakukan dengan niat menjaga kesehatan. - Bagaimana kalau kuku panjang menyebabkan infeksi?
Maka wajib dipotong untuk mencegah mudarat kesehatan—syariat memprioritaskan maslahat. - Apakah harus niat khusus saat potong dalam keadaan
hadats besar?
Cukup niat untuk kebersihan dan menjaga kesehatan; tidak perlu bacaan khusus. - Jika potong sebelum mandi besar, apa yang harus
dilakukan?
Segera mandi besar setelah itu—sekaligus agar tubuh kembali suci seperti semula.
Posting Komentar untuk "Makruh Memotong Kuku dan Rambut Saat Hadats Besar – Penjelasan Ringkas dan Menarik"