Pendapat Tokoh ( IMAM ) yang Boleh Di Fatwakan

 



Pertanyaan ?.

Pendapat Siapakah yang dapat/boleh dipergunakan untuk berfatwa diantara pendapat - pendapat yang berbeda dari ulama Syafi'iyyah?.


Jawaban:

Yang boleh /dapat digunakan berfatwa ialah : 

a. pendapat yang terdapat kata sepakat anatar Imam Nawewi dan Imam Rafi/i

b. pendapat yang dipilih oleh Imam Nawewi

c. Pendapat Yang dipilih Oleh Imam Rafi'i

d. Pendapat yang didukung oleh  Ulama Terbanyak

e.Pendapat Ulama Yang paling Pandai

d. Pendapat Ulama Yang Paling Wira'i


Keterangan : 

dari Permulaan Kitab I'anatut-Tahlibin : 


Sesungguhnya yang dijadikan landasan (pedoman ) dalam mazhab ( al-Syafi'i ) ketika menentuka suatu hukum dan fatwa adalah :

1.yang disepakati oleh Imam Nawewi dan Rafa'i

2. yang ditetapkan oleh Imam Nawewi

3. yang ditetapkan oleh Imam rafi'i

4. yang diunggulkan oleh mayoritas Ulama

5. Oleh orang yang paling Alim

6. oleh orang yang paling saleh


Apabila anda bertanya : " kitab-kitab apakah yang bisa dijadikan pedoman untuk berfatwa dari kitab-kitab, syarah, hawasy(catatan Pinggir) seperti kitab karya Ibnu Hajar , Imam Ramli dan Rafa'i, syekh al Islam al-khatib, Ibnu Qasim al-mahalli , Al-zayadi Syabra Malisi, Ibnu Ziyad al-Yamani, al-Quyyubi dan yang lain?. Apakah kitab-kitab mereka ini bisa dijadikan pedoman  atau tidak?, dan apakah boleh atau tidak berpedoman pada individu masaing-masing ulama  yang telah disebutkan tersebut, apabila mereka berbeda pendapat?'.

Jawabannya dalah sebagaimana yang diperoleh dari jawaban al -allamah Sa'id Ibnu Muhammad Sunbul al-Makky , seluruh kitab -kitab tersebut diatas bisa dijadikan pedoman dan Rujukan , akan tetapi  harus tetap memperhatikan untuk bisa mendahulukan sebagian dari yang lain.

sedangkan untuk pengamalan diri sendiri boleh secara keseluruhan.Dalam memberikan fatwa, jika terjadi perbedaan ia harus mendahulukan kitab " al-Tuhfah dan al Nihayah dibanding yang lain. jika kedua berbeda , ia boleh memilih antara keduanya, apabila ia memang tidak mampu mengunggulkan salah satunya, namun jika ia mampu , ia haruus berfatwa degan yang lebih unggul ( rajih).




Sumber : Solusi Problematika Aktual Hukum Islam

Posting Komentar untuk "Pendapat Tokoh ( IMAM ) yang Boleh Di Fatwakan"